RULE OF LAW
Makalah ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas PKN
Dosen Pembibing :
Disusun oleh :
Kelompok 8
Abdu Yakan Rosyadi (1307493)
Fak/Prodi : FPTK/Pendidikan Teknik Elektro
FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2013
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
“RULE OF LAW”
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan tetapi berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari anggota kelompok. untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormatdan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Dan kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalahini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun carapenulisannya.
Namun demikian, kami telah berupaya dengansegala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyeselesaikan makalah ini dengan baik dan oleh karenanya, Kami dengan rendahhati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usulguna penyempurnaan makalah ini.Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapatbermanfaat bagi seluruh pembaca.
Bandung, November 2013
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 1
1.3 Tujuan 1
1.4 Metode Penulisan 1
BAB II Pembahasan
RULE OF LAW 2
2.1 Pengertian Rule Of Law 2
2.2 Sejarah berdirinya dan Rule of law 2
2.3 Fungsi Rule Of Law 3
2.4 Pelaksanaan Rule Of Law 3
2.5 Dinamika pelaksanaan Rule Of Law di Indonesia 3
BAB III METODE PENELITIAN 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 6
3.2 Kritik dan Saran 6
DAFTAR PUSTAKA 7
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan kita tidak terlepas dari norma dan hukum yang belaku di masyarakat baik tertulis ataupun tidak tertulis. Tapi pada kenyataannya hukum di Indonesia masih belum di laksanakan sebaik – baiknya dan menegakan hukum di masyarakat sendiri juga masih kurang.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus bisa membenahi penegakan hukum di Negara kita ini. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1. Apa pengertian rule of law?
2. Bagaimana terbentuknya rule?
3. Apa fungsi dari rule of law?
4. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Rule of law?
5. Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?.
1.3 Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1. Pengertian rule of law.
2. Mengetahui asal mula terbentuk nya rule of law.
3. fungsi rule or law.
4. Mengetahui Dinamika pelaksanaan rule of law di Indonesia.
5. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Rule Of law
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom1).
2.2 Sejarah berdirinya rule of law
Latar belakang kelahiran rule of law:
a. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
b. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
c. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
1. Adanya perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
. 2.3 Fungsi Rule Of Law
Fungsi Rule Of Law pada hakikat nya adalah jaminan adanya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Penjabaran prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu:
• Pasal 1 ayat 3
• Pasal 24 ayat 1
• Pasa 27 ayat 1
• Pasal 28D ayat 1 dan 2
2.4 Pelaksanaan Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi, agar terciptanya kedamaian dalam suatu Negara. perlu adanya suatu konsekuensi dalam menjalani sebuah peraturan hukum yang ada dalam suatu Negara, yang berdasarkan pada prinsip Rule Of Law. sehingga system hukum kita bisa mencapai suatu tujuan yaitu keadilan sosial bagi masyarakatnya.
3.2 Saran
Kita sebagai warga Negara yang baik kita seharusnya, perlu menegakan hukum sesuai dengan kaidah- kaidah hukum yang berlaku. agar terciptanya keamanan, ketertiban dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
Widodo, SRI., dkk. 2011.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.UMC press
http://aristhaserenade.blogspot.com/2011/01/hak-asasi-manusia-dan-rule-of-law.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar disini: